SAMPANG, Digitalpena.com || Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat setempat
Himbauan melalui Surat bernomor 141/007/434.012/2024 pada jumat (8/3/2024) yang ditanda tangani oleh H Yuliawan Setiadi S.Sos MM selaku Sekdakab itu ditujukan kepada Camat se Kabupaten Sampang untuk ditindak lanjuti kepada pihak pihak dan masyarakat di masing masing Wilayah
Pada pengantar Surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M guna menjaga Ketentraman, Ketertiban dan Kekhusu’an untuk menjalankan Ibadah Puasa maka dimohon perhatian kepada seluruh pihak masyarakat Kabupaten Sampang agar
1. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan diantaranya a. Membunyikan Petasan b. Membuka Karaoke c. Musik Daol d. Permainan Billyard
2. Warung makan, Cafe dan Resto agar tidak berjualan mulai pagi hari hingga pukul 15.00 wib
3. Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada Perjudian seperti Sabung ayam, Karapan Sapi, Balapan kuda, kambing, kelinci, merpati dan yang sejenis
4. Penggunaan fasilitas Lapangan Olah raga dapat digunakan setelah Sholat Tarawih
5. Penggunaan pengeras suara pada saat Tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 wib dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 wib untuk Sahur dan Ibadah Sholat Subuh
6. Merujuk dari jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang maka waktu Imsak dan Buka Puasa mengikuti jadwal Masjid Agung Sampang dan disiarkan melalui Radio Salsabila FM, Suara Sampang serta RRI
7. Waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan Idul Fitri mengikuti Ketetapan yang dilakukan Pemerintah. (NH)